Minggu, 09 Desember 2012

Mungkin Engkau Tak Memusuhi Mereka, Tapi Tetaplah Berhati-Hati

MUNGKIN ENGKAU TAK MEMUSUHI MEREKA, TAPI TETAPLAH BERHATI-HATI
Engkau yang muda dan yang masih sangat emosional, dengarlah ini …
Bijak sekali bagimu untuk tidak menganggap mereka yang memusuhimu sebagai musuh.
Tapi, kau anggap mereka musuhmu atau tidak, tujuan mereka adalah mengalahkanmu, dengan merusak kedamaianmu melalui penghinaan dan fitnah, dengan menghalangi langkah maju dan naikmu.
Maka, mengapakah ada orang yang demikian ceroboh memamerkan kelemahan sebagai cara untuk tampil keren dan gaul?
Tahukah engkau bahwa mengeluhkan kegalauanmu karena penghinaan oleh orang lain adalah tanda yang ditunggu-tunggu oleh para penghinamu?
Mereka bersuka cita mengetahui tombol minder, saklar sedih, dan sumbu kemarahan liarmu.
Dengan kelemahanmu yang mereka ketahui dan dengan kepolosanmu untuk mengumumkan ketepatan penghinaan mereka, hidupmu ada di bawah telapak kaki mereka.
Maka jika engkau mengeluh dan bertanya mengapa orang sebaik dirimu selalu dihina, ingatlah bahwa orang baik juga harus pintar. 

Orang baik dengan logika kerdil akan disiksa oleh orang tidak baik yang cerdik.
 
Be smart. Keep your pains to yourself.
 
Yang cerdas. Simpanlah deritamu pada dirimu saja.
Tampillah gagah dan ceria.
Kekhawatiran dan kesedihanmu adalah urusan pribadimu.
Tugasmu adalah menjadi jiwa yang kuat dan bermanfaat bagi dirimu, bagi keluargamu dan bagi sesama.
 
I love you all guys!
Mario Teguh

Wanita Idaman

WANITA IDAMAN
Rendah hati padahal cantik, mendahulukan kebahagiaan laki-lakinya, menyemangati laki-lakinya untuk mencapai kehebatan, mengajukan laki-lakinya untuk kedudukan yang tinggi, memelihara keindahan tubuh, tapi tidak khawatir tubuhnya berubah sementara untuk mengandung anak-anak dari laki-laki kecintaannya, berpendidikan tinggi bukan untuk menjauhkan diri dari keluarga untuk mengejar tambahan uang, tapi untuk menghebatkan karir suaminya dan pendidikan anak-anaknya, menemukan kebahagiaan dalam kedekatan yang mesra dengan laki-lakinya, dan membuat laki-lakinya bertarung dalam kemapanan hati karena ada wanita hebat yang akan merawat luka-luka dan mendamaikan hatinya.
 
Mario Teguh – Loving you all as always
 
Semoga Anda, laki-laki baik hati yang masih sendiri – ditemukan oleh Tuhan dengan wanita idaman Anda.
Aamiin
 
Dan Anda, wanita baik hati yang masih sendiri – semoga Anda ditemukan dengan belahan jiwa Anda yang sesungguhnya sudah lama merindukan Anda.
Aamiin

Rabu, 05 Desember 2012

Kebijakan Pemerintah Dalam Pelayanan Kesehatan Lansia

KATA PENGANTAR

    Segala puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami telah dapat menyelesaikan makalah “Kebijakan Pemerintah Dalam Pelayanan Kesehatan Lansia”.
    Kami menyadari bahwa masih terdapat kesalahan pada makalah ini. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan di masa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.

Padang,    Oktober 2012

Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I : Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Bab II : Pembahasan
A.    Hukum Pelindungan Lansia
B.    Pembinaan Lansia
C.    Kebijakan Depkes dalam Pembinaan Lansia
D.    Kegiatan-kegiatan dalam Pembinaan Lansia
Bab III : Penutup
A.    Kesimpulan
Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kesehatan merupakan hak dasar manusia dan merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu kesehatan perlu dipelihara dan ditingkatkan kualitasnya. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah telah mencanangkan visi Indonesia sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi tingginya. Keperawatan sebagai bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan nasional turut serta ambil bagian dalam mengantisipasi peningkatan jumlah populasi lansia dengan menitikberatkan pada penanganan di bidang kesehatan dan keperawatan.
Kecenderungan meningkatnya Lansia yang tinggal di perkotaan bisa jadi disebabkan bahwa tidak banyak perbedaan antara rural dan urban. Karena pemusatan penduduk di suatu wilayah dapat menyebabkan dan membentuk wilayah urban. Suatu contoh bahwa untuk membedakan wilayah rural dan urban di antara kota Jakarta dan Bekasi atau antara Surabaya dengan Sidoarjo serta kota-kota lainnya kelihatannya semakin tidak jelas. Oleh karena itu benarlah kata orang bahwa Pantura adalah kota terpanjang di dunia, tidak jelas perbatasan antara satu kota dengan kota lainnya.
Alasan lain mengapa pada tahun 2020 ada kecenderungan jumlah penduduk Lansia yang tinggal di perkotaan menjadi lebih banyak karena para remaja yang saat ini sudah banyak mengarah menuju kota, mereka itu nantinya sudah tidak tertarik kembali ke desa lagi, karena saudara, keluarga dan bahkan teman-teman tidak banyak lagi yang berada di desa. Sumber penghidupan dari pertanian sudah kurang menarik lagi bagi mereka, hal ini juga karena pada umumnya penduduk desa yang pergi mencari penghidupan di kota, pada umumnya tidak mempunyai lahan pertanian untuk digarap sebagai sumber penghidupan keluarganya.
Selain itu bahwa di masa depan sektor jasa mempunyai peran yang penting sebagai sumber penghidupan. Oleh karena itu suatu negara yang tidak mempunyai sumber daya alam yang cukup maka di era globalisasi akan beralih kepada sektor jasa sebagai sumber penghasilannya, contoh negara Singapura. Pada hal sektor jasa dapat berjalan dan hidup hanya di daerah perkotaan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hukum Perlindungan Lansia
Empat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lanjut usia, yaitu :
1.    Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Yang menjadi dasar pertimbangan dalam undang-undang ini, antara lain adalah ”bahwa pelaksanaan pembangunan yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang makin membaik dan usia harapah hidup makin meningkat, sehingga jumlah lanjut usia makin bertambah”.
Selanjutnya dalam ketentuan umum, memuat ketentuan-ketentuan yang antara lain dimuat mengenai pengertian lanjut usia, yaitu seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.
Asas peningkatan kesejahteraan lanjut usia adalah keimanan, dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. Dengan arah agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraannya.
Selanjutnya tujuan dari semua itu adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan yang meliputi :
•    pelayanan keagamaan dan mental spiritual
•    pelayanan kesehatan
•    pelayanan kesempatan kerja
•    pelayanan pendidikan dan pelatihan
•    kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum
•    kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum
•    perlindungan sosial
•    bantuan sosial
Dalam undang-undang juga diatur bahwa Lansia mempunyai kewajiban, yaitu :
•    membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, terutama di lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya;
•    mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada generasi penerus;
•    memberikan keteladanan dalam segala aspek kehidupan kepada generasi penerus.
Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. Sedangkan pemerintah, masyarakat dan keluarga bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia, meliputi :
a.    Pelayanan keagamaan dan mental spiritual, antara lain adalah pembangunan sarana ibadah dengan penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia.
b.    Pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui peningkatan upaya penyembuhan (kuratif), diperluas pada bidang pelayanan geriatrik/gerontologik.
c.    Pelayanan untuk prasarana umum, yaitu mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, keringanan biaya, kemudahan dalam melakukan perjalanan, penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
d.    Kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, yang dalam hal ini pelayanan administrasi pemberintahan, adalah untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk seumur hidup, memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik pemerintah, pelayanan dan keringanan biaya untuk pembelian tiket perjalanan, akomodasi, pembayaran pajak, pembelian tiket untuk tempat rekreasi, penyediaan tempat duduk khusus, penyediaan loket khusus, penyediaan kartu wisata khusus, mendahulukan para lanjut usia. Selain itu juga diatur dalam penyediaan aksesibilitas lanjut usia pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan tempat rekreasi, angkutan umum. Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan diatur lebih lanjut oleh Menteri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

3.    Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 Tentang Komisi Nasional Lanjut Usia.
a.    Keanggotaan Komisi Lanjut Usia terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 orang.
b.    Unsur pemerintah adalah pejabat yang mewakili dan bertanggungjawab di bidang kesejahteraan rakyat, kesehatan, sosial, kependudukan dan keluarga berencana, ketenagakerjaan, pendidikan nasional, agama, permukiman dan prasarana wilayah, pemberdayaan perempuan, kebudayaan dan pariwisata, perhubungan, pemerintahan dalam negeri. Unsur masyarakat adalah merupakan wakil dari organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial lanjut usia, perguruan tinggi, dan dunia usaha.
c.    Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat dibentuk Komisi Provinsi/Kabupaten/Kota Lanjut Usia.
d.    Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia ditetapkan oleh Gubernur pada tingkat provinsi, dan oleh Bupati/Walikota pada tingkat kabupaten/kota.

4.    Keputusan Presiden Nomor 93/M Tahun 2005 Tentang Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia.
a.    Pengangkatan anggota Komnas Lansia oleh Presiden.
b.    Pelaksanaan lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Sosial

B.    Pembinaan Lansia
Upaya kesehatan usia lanjut adalah upaya kesehatan paripurna dasar dan menyeluruh dibidang kesehatan usia lanjut yang meliputi peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan. Tempat pelayanan kesehatan tersebut bisa dilaksanakan di Puskesmas- Puskesmas ataupun Rumah Sakit serta Panti- panti dan institusi lainya. Tekhnologi tepat guna dalam upaya kesehatan usia lanjut adalah tekhnologi yang mengacu pada masa usia lanjut setempat, yang didukung oleh sumber daya yang tersedia di masyarakat, terjangkau oleh masyarakat diterima oleh masyarakat sesuai dengan azas manfaat. Peran serta masyarakat dalam upaya kesehatan usia lanjut adalah peran serta masyarakat baik sebagai pemberi pelayanan kesehatan maupun penerima pelayanan yang berkaitan dengan mobilisasi sumber daya dalam pemecahan masalah usia lanjut setempat dan dalam bentuk pelaksanan pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan usia lanjut setempat.

Tujuan Dan Sasaran Pembinaan :
a.    Tujuan Umum
Meningkatakan derajat kesehatan dan mutu kehidupan untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyakat sesuai dengan keberadaannya dalam strata kemasyarakatan.
b.    Tujuan Khusus
•    Meningkatkan kesadaran pada usia lanjut untuk membina sendiri kesehatannya.
•    Meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat termasuk keluarganya dalam menghayati dan mengatasi kesehatan usia lanjut.
•    Meningkatkan jenis dan jangkauan kesehatan usia lanjut.
•    Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan usia lanjut.
c.    Sasaran pembinaan Secara Langsung
•    Kelompok usia menjelang usia lanjut ( 45 -54 tahun ) atau dalam virilitas dalam keluarga maupun masyarakat luas.
•    Kelompok usia lanjut dalam masa prasenium ( 55 -64 tahun ) dalam keluarga, organisasi masyarakat usia lanjut dan masyarajat umumnya.
•    Kelompok usia lanjut dalam masa senescens ( >65 tahun ) dan usia lanjut dengan resiko tinggi ( lebih dari 70 tahun ) hidup sendiri, terpencil, hidup dalam panti, penderita penyakit berat, cacat dan lain-lain.

d.    Sasaran Pembinaan Tidak Langsung
•    Keluarga dimana usia lanjut berada
•    Organisasi sosial yang bergerak didalam pembinaan kesehatan usia lanjut
•    Masyarakat luas.

C.    Kebijakan Depkes dalam Pembinaan Lansia
Kebijakan Depkes dalam pembinaan lansia merupakan bagian dari pembinaan keluarga. Pembinaan kesehatan keluarga ditujukan kepada upaya menumbuhkan sikap dan perilaku yang akan menumbuhkan kemampuan keluarga itu sendiri untuk mengatasi masalah kesehatan dengan dukungan dan bimbingan tenaga profesional, menuju terwujudnya kehidupan keluarga yang sehat. Juga kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat kecil, bahagia dan sejahtera.
Kebijakan dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal, dilakukan dengan cara: peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga.
Dasar Hukum dan pengembangan program Pembinaan Kesehatan Usia lanjut yaitu :
a.    Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok kesehatan.
b.    Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen kesehatan
c.    Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang Susunan Organisasi Departemen Kesehatan
d.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 558 Tahun 1984 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
e.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 99 a Tahun 1982 tentang berlakunya Sistem kesehatan Nasional dan RP3JPK
f.    Keputusan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat Nomor 05 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kelompok Kerja T etap Kesejahteraan Usia Lanjut.
g.    Surat keputusan menteri Kesehatan Nomor 134 Tahun 1990 tentang Pembentukan Tim Kerja Geatric.

D.    Kegiatan-kegiatan dalam Pembinaan Lansia
Pelayanan usia lanjut ini meliputi kegiatan upaya-upaya antara lain:
a.    Upaya promotif, yaitu menggairahkan semangat hidup bagi usia lanjut agar mereka tetap dihargai dan tetap berguna baik bagi dirinya sendiri, keluarga maupun masyarakat. Upaya promotif dapat berupa kegiatan penyuluhan, dimana penyuluhan masyarakat usia lanjut merupakan hal yang penting sebagai penunjang program pembinaan kesehatan usia lanjut yang antara lain adalah :
•    Kesehatan dan pemeliharaan kebersihan diri serta deteksi dini penurunan kondisi kesehatannya, teratur dan berkesinambungan memeriksakan kesehatannya ke puskesmas atau instansi pelayanan kesehatan lainnya.
•    Latihan fisik yang dilakukan secara teratur dan disesuaikan dengan kemampuan usia lanjut agar tetap merasa sehat dan segar.
•    Diet seimbang atau makanan dengan menu yang mengandung gizi seimbang.
•    Pembinaan mental dalam meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
•    Membina ketrampilan agar dapat mengembangkan kegemaran atau hobinya secara teratur dan sesuai dengan kemampuannya.
•    Meningkatkan kegiatan sosial di masyarakat atau mengadakan kelompok sosial.
•    Hidup menghindarkan kebiasaan yang tidak baik seperti merokok, alkhohol, kopi , kelelahan fisik dan mental.
•    Penanggulangan masalah kesehatannya sendiri secara benar
b.    Upaya preventif yaitu upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya penyakit maupun komplikasi penyakit yang disebabkan oleh proses ketuaan.
Upaya preventif dapat berupa kegiatan :
•    Pemeriksaan kesehatan secara berkala dan teratur untuk menemukan secara dini penyakit-penyakit usia lanjut
•    Kesegaran jasmani yang dilakukan secara teratur dan disesuaikan dengan kemampuan usia lanjut serta tetap merasa sehat dan bugar.
•    Penyuluhan tentang penggunaan berbagai alat bantu misalnya kacamata, alat bantu pendengaran agar usia lanjut tetap dapat memberikan karya dan tetap merasa berguna
•    Penyuluhan untuk pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan pada usia lanjut.
•    Pembinaan mental dalam meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.    Upaya kuratif yaitu upaya pengobatan pada usia lanjut dan dapat berupa kegiatan:
•    Pelayanan kesehatan dasar
•    Pelayanan kesehatan spesifikasi melalui sistem rujukan
d.    Upaya rehabilitatif yaitu upaya mengembalikan fungsi organ yang telah menurun.
Yang dapat berupa kegiatan :
•    Memberikan informasi, pengetahuan dan pelayanan tentang penggunaan berbagai alat bantu misalnya alat pendengaran dan lain -lain agar usia lanjut dapat memberikan karya dan tetap merasa berguna sesuai kebutuhan dan kemampuan.
•    Mengembalikan kepercayaan pada diri sendiri dan memperkuat mental penderita
•    Pembinaan usia dan hal pemenuhan kebutuhan pribadi , aktifitas di dalam maupun diluar rumah.
•    Nasihat cara hidup yang sesuai dengan penyakit yang diderita.
•    Perawatan fisioterapi.

Disamping upaya pelayanan diatas dilaksanakan yang tidak kalah penting adalah penyuluhan kesehatan masyarakat yang merupakan bagian integral daripada setiap program kesehatan. Adapaun tujuan khusus program penyuluhan kesehatan masyarakat pada usia lanjut ditujukan kepada :
•    Kelompok usia lanjut itu sendiri
•    Kelompok keluarga yang memiliki usia lanjut
•    Kelompok masyarakat lingkungan usia lanjut
•    Penyelenggaraan kesehatan
•    Lintas sektoral ( Pemerintah dan swasta )

Sedangkan penyuluhan kesehatan masyarakat pada usia lanjut terdiri dari :
1.    Komponen Penyebarluasan Informasi kesehatan dengan melakukan kegiatan :
•    Mengembangkan, memproduksi dan menyebarluaskan bahan-bahan penyuluhan kesehatan masyarakat usia lanjut.
•    Meningkatkan sikap, kemampuan dan motivasi petugas puskesmas dan rujukan serta masyarakat di bidang kesehatan masyarakat usia lanjut.
•    Melengkapi puskesmas den rujukannya dengan sarana den bahan penyuluhan.
•    Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk media masa agar pesan kesehatan masyarakat usia lanjut menjadi bagian integral.
•    Meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat umum den kelompok khusus seperti daerah terpencil, transmigrasi dan lain-lain.
•    Melaksanakan pengkajian den pengembangan serta pelaksanaan tekhnologi tepat guna dibidang penyebarluasan informasi.
•    Melaksanakan evaluasi secara berkala untuk mengukur dampak serta meningkatkan daya guna dan hasil guna penyuluhan.
•    Menyebarluaskan informasi secara khusus dalam keadaan darurat seperti wabah, bencana alam, kecelakaan.
2.    Komponen pengembangan potensi swadaya masyarakat di bidang kesehatan dengan kegiatan antara lain:
•    Mengembangkan sikap, kemampuan dan motivasi petugas Puskesmas dan pengurus LKMD dalam mengembangkan potensi swadaya masyarakat di bidang kesehatan.
•    Melaksanakan kemampuan dan motivasi terhadap kelompok masyarakat termasuk swasta yang melaksanakan pengembangan potensi swadaya masyarakat dibidang kesehatan usia lanjut secara sistematis dan berkesinambungan.
•    Mengambangkan, memporoduksi dan menyebarluaskan pedoman penyuluhan kesehatan usia lanjut untuk para penyelenggaraan penyuluhan, baik pemerintah maupun swasta.
3.    Komponen Pengembangan Penyelengaraan penyuluhan dengan kegiatan :
•    Menyempurnakan kurikulum penyuluhan kesehatan usia lanjut di sekolah-sekolah kesehatan.
•    Melengkapi masukan penyuluhan pada usia lanjut.
•    Menyusun modul pelatihan khusus usia lanjut untuk aparat diberbagai tingkat.
Adapun langkah-langkah dari penyuluhan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
•    Perencanaan sudah dimulai dengan kegiatan tersebut diatas dimana masalah kesehatan, masyarakat usia lanjut dan wilayahnya jelas sudah diketahui.
•    Pelaksanaan penyuluhan kesehatan masyarakat usia lanjut harus berdaya guna serta berhasil guna.
•    Merinci tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang harus jelas, realistis dan bisa diukur.
•    Jangkauan penyuluhan harus dirinci, pendekatan ditetapkan dan dicapai lebih objektif, rasional hasil sasarannya.
•    Penyusunan pesan-pesan penyuluhan.
•    Pengembangan peran serta masyarakat, kemampuan penyelenggaraan benar-benar tepat guna untuk dipergunakan.
•    Memilih media atau saluran untuk mengembangkan peran serta masyarakat dan kemampuan penyelenggaranan.

Posyandu Lansia
Posyandu lansia adalah pos pelayanan terpadu untuk masyarakat usia lanjut di suatu wilayah tertentu yang sudah disepakati, yang digerakkan oleh masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Posyandu lansia merupakan pengembangan dari kebijakan pemerintah melalui pelayanan kesehatan bagi lansia yang penyelenggaraannya melalui program Puskesmas dengan melibatkan peran serta para lansia, keluarga, tokoh masyarakat dan organisasi sosial dalam penyelenggaraannya.

Tujuan Posyandu Lansia
Tujuan pembentukan posyandu lansia secara garis besar antara lain :
a.    Meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lansia di masyarakat, sehingga terbentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan lansia
b.    Mendekatkan pelayanan dan meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam pelayanan kesehatan disamping meningkatkan komunikasi antara masyarakat usia lanjut.

Sasaran posyandu lansia
a.    Sasaran langsung :
•    Pra usia lanjut (45-59 tahun)
•    Usia lanjut (60-69 tahun)
•    Usia lanjut risiko tinggi: usia lebih dari 70 tahun atau usia lanjut berumur 60 tahun atau lebih dengan masalah kesehatan.
b.    Sasaran tidak langsung :
•    Keluarga dimana usia lanjut berada
•    Masyarakat tempat Usila berada
•    Organisasi sosial
•    Petugas kesehatan
•    Masyarakat luas

Mekanisme Pelayanan Posyandu Lansia
Berbeda dengan posyandu balita yang terdapat sistem 5 meja, pelayanan yang diselenggarakan dalam posyandu lansia tergantung pada mekanisme dan kebijakan pelayanan kesehatan di suatu wilayah kabupaten maupun kota penyelenggara. Ada yang menyelenggarakan posyandu lansia sistem 5 meja seperti posyandu balita, ada juga hanya menggunakan sistem pelayanan 3 meja, dengan kegiatan sebagai berikut :
a.    Meja I : pendaftaran lansia, pengukuran dan penimbangan berat badan dan atau tinggi badan.
b.    Meja II : Melakukan pencatatan berat badan, tinggi badan, indeks massa tubuh (IMT). Pelayanan kesehatan seperti pengobatan sederhana dan rujukan kasus juga dilakukan di meja II ini.
c.    Meja III : melakukan kegiatan penyuluhan atau konseling, disini juga bisa dilakukan pelayanan pojok gizi.

Kendala Pelaksanaan Posyandu Lansia
Beberapa kendala yang dihadapi lansia dalam mengikuti kegiatan posyandu antara lain :
a.    Pengetahuan lansia yang rendah tentang manfaat posyandu
Pengetahuan lansia akan manfaat posyandu ini dapat diperoleh dari pengalaman pribadi dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan menghadiri kegiatan posyandu, lansia akan mendapatkan penyuluhan tentang bagaimana cara hidup sehat dengan segala keterbatasan atau masalah kesehatan yang melekat pada mereka. Dengan pengalaman ini, pengetahuan lansia menjadi meningkat, yang menjadi dasar pembentukan sikap dan dapat mendorong minat atau motivasi mereka untuk selalu mengikuti kegiatan posyandu lansia.
b.    Jarak rumah dengan lokasi posyandu yang jauh atau sulit dijangkau
Jarak posyandu yang dekat akan membuat lansia mudah menjangkau posyandu tanpa harus mengalami kelelahan atau kecelakaan fisik karena penurunan daya tahan atau kekuatan fisik tubuh. Kemudahan dalam menjangkau lokasi posyandu ini berhubungan dengan faktor keamanan atau keselamatan bagi lansia. Jika lansia merasa aman atau merasa mudah untuk menjangkau lokasi posyandu tanpa harus menimbulkan kelelahan atau masalah yang lebih serius, maka hal ini dapat mendorong minat atau motivasi lansia untuk mengikuti kegiatan posyandu. Dengan demikian, keamanan ini merupakan faktor eksternal dari terbentuknya motivasi untuk menghadiri posyandu lansia.
c.    Kurangnya dukungan keluarga untuk mengantar maupun mengingatkan lansia untuk datang ke posyandu
Dukungan keluarga sangat berperan dalam mendorong minat atau kesediaan lansia untuk mengikuti kegiatan posyandu lansia. Keluarga bisa menjadi motivator kuat bagi lansia apabila selalu menyediakan diri untuk mendampingi atau mengantar lansia ke posyandu, mengingatkan lansia jika lupa jadwal posyandu, dan berusaha membantu mengatasi segala permasalahan bersama lansia.
d.    Sikap yang kurang baik terhadap petugas posyandu
Penilaian pribadi atau sikap yang baik terhadap petugas merupakan dasar atas kesiapan atau kesediaan lansia untuk mengikuti kegiatan posyandu. Dengan sikap yang baik tersebut, lansia cenderung untuk selalu hadir atau mengikuti kegiatan yang diadakan di posyandu lansia. Hal ini dapat dipahami karena sikap seseorang adalah suatu cermin kesiapan untuk bereaksi terhadap suatu obyek. Kesiapan merupakan kecenderungan potensial untuk bereaksi dengan cara-cara tertentu apabila individu dihadapkan pada stimulus yang menghendaki adanya suatu respons.

Bentuk Pelayanan Posyandu Lansia
Pelayanan Kesehatan di Posyandu lanjut usia meliputi pemeriksaan Kesehatan fisik dan mental emosional yang dicatat dan dipantau dengan Kartu Menuju Sehat (KMS) untuk mengetahui lebih awal penyakit yang diderita (deteksi dini) atau ancaman masalah kesehatan yang dihadapi.
Jenis Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada usia lanjut di Posyandu Lansia seperti :
a.    Pemeriksaan aktivitas kegiatan sehari-hari meliputi kegiatan dasar dalam kehidupan, seperti makan/minum, berjalan, mandi, berpakaian, naik turun tempat tidur, buang air besar/kecil dan sebagainya.
b.    Pemeriksaan status mental. Pemeriksaan ini berhubungan dengan mental emosional dengan menggunakan pedoman metode 2 (dua ) menit.
c.    Pemeriksaan status gizi melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan dan dicatat pada grafik indeks masa tubuh (IMT).
d.    Pengukuran tekanan darah menggunakan tensimeter dan stetoskop serta penghitungan denyut nadi selama satu menit.
e.    Pemeriksaan hemoglobin menggunakan talquist, sahli atau cuprisulfat
f.    Pemeriksaan adanya gula dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit gula (diabetes mellitus)
g.    Pemeriksaan adanya zat putih telur (protein) dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit ginjal.
h.    Pelaksanaan rujukan ke Puskesmas bilamana ada keluhan dan atau ditemukan kelainan pada pemeriksaan butir 1 hingga 7.
i.    Penyuluhan Kesehatan.

Kegiatan lain yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi setempat seperti Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dengan memperhatikan aspek kesehatan dan gizi lanjut usia dan kegiatan olah raga seperti senam lanjut usia, gerak jalan santai untuk meningkatkan kebugaran.
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan di Posyandu Lansia, dibutuhkan, sarana dan prasarana penunjang, yaitu: tempat kegiatan (gedung, ruangan atau tempat terbuka), meja dan kursi, alat tulis, buku pencatatan kegiatan, timbangan dewasa, meteran pengukuran tinggi badan, stetoskop, tensi meter, peralatan laboratorium sederhana, thermometer, Kartu Menuju Sehat (KMS) lansia.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Jumlah usia lanjut yang meningkat saat ini akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan baik fisik, mental maupun sosial ekonomi. Untuk itu perlu pengkajian masalah usia yang lebih mendasar agar tercapai tujuan pembinaan kesehatan usia yaitu mewujudkan derajat kesehatan serta optimal. Dalam peningkatan peranan serta masyarakat dapat dilaksanan dengan bentuk penyuluhan kesehatan yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanan dan penilaian upaya kesehatan usia lanjut dalam rangka menciptakan kemadirian masyarakat.
Upaya kesehatan usia lanjut adalah upaya kesehatan paripurna dasar dan menyeluruh dibidang kesehatan usia lanjut yang meliputi peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan. Tempat pelayanan kesehatan tersebut bisa dilaksanakan di Puskesmas-Puskesmas ataupun Rumah Sakit serta Panti-panti dan institusi lainya.
Kebijakan Depkes dalam pembinaan lansia merupakan bagian dari pembinaan keluarga. Pembinaan kesehatan keluarga ditujukan kepada upaya menumbuhkan sikap dan perilaku yang akan menumbuhkan kemampuan keluarga itu sendiri untuk mengatasi masalah kesehatan dengan dukungan dan bimbingan tenaga profesional, menuju terwujudnya kehidupan keluarga yang sehat. Juga kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat kecil, bahagia dan sejahtera.